KOMINFO

3 HARI LAGII.....😮😧😊😉....

KOMINFO: Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang

Jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya:

1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per lima belas hari kemudian tidak bisa menerima telpon dan sms
3. Langkah terahir KOMINFO jika masih membandel belum registrasi ulang nomor Anda akan di blokir.

Kebijakan baru KOMINFO:
1. Setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor di operator yang sama.

Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan.....

Ketik:
ULANG#NO NIK#NO KK#
kirim ke 4444

#Selamat mencoba

Kabari ayah, bunda, sanak saudara jangan sampai tiba-tiba nomor mereka diblokir.
https://www.google.co.id/amp/batam.tribunnews.com/amp/2017/10/23/tanggal-31-oktober-2017-wajib-daftar-ulang-kartu-ponsel-begini-cara-registrasi-kartu-sim-prabayar
Share, ya...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari sumpah pemuda di NA, Nurul anwar.

PEMKAB BEKASI TANGGUNG BIAYA PILKADES SERENTAK